Makalah Kasus Pelanggaran Profesi
Akuntansi yang terjadi Belakangan ini
TUGAS ETIKA PROFESI AKUNTANSI
Makalah ini disusun oleh
:
Nama
: Cut Nurul Ashari Fadhli
Npm : 28210868
Kelas : 4EB21
Mata kuliah : Etika Profesi Akuntasi
Dosen : Evan Indrajaya
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
JAKARTA
2013
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR
BELAKANG
Kemajuan ekonomi suatu
negara memacu perkembangan bisnis dan mendorong munculnya pelaku bisnis baru
sehingga menimbulkan persaingan yang cukup tajam di dalam dunia bisnis. Hampir
semua usaha bisnis betujuan untuk memperoleh keuntungan yang
sebesar-besarnya (profit-making) agar dapat meningkatkan
kesejahteraan pelaku bisnis dan memperluas jaringan usahanya. Namun terkadang
untuk mencapai tujuan itu segala upaya dan tindakan dilakukan. Walaupun pelaku
bisnis harus melakukan tindakan-tindakan yang mengabaikan berbagai dimensi
moral dan etika dari bisnis itu sendiri.
Bisnis dapat menjadi sebuah profesi etis apabila
ditunjang dengan menerapkan prinsip-prinsip etis untuk berbisnis.
Prinsip-prinsip etis dalam berbisnis adalah merupakan suatu hukum yang mengatur
kegiatan bisnis semua pihak secara fair dan baik disertai dengan sebuah sistem
pemerintahan yang adil dan efektif dalam menegakkan aturan bisnis tersebut.
Dalam prinsip ini terdapat tata cara ideal dalam pengaturan dan pengelolaan
bisnis yang memperhatikan norma dan moralitas ini dapat menunjang maksud dan
tujuan kegiatan bisnis.
Berdasarkan pernyataan di atas, maka kode etik profesi
perlu diterapkan dalam setiap jenis profesi. Kode etik ini menetapkan prinsip
dasar dan aturan etika profesi yang harus diterapkan oleh setiap individu.
Dalam prinsip akuntansi, etika akuntan harus lebih dijaga daripada kepentingan
perusahaan. Tanpa etika, profesi akuntansi tidak akan ada karena fungsi
akuntansi adalah penyedia informasi untuk proses pembuatan keputusan bisnis
oleh para pelaku bisnis, dengan berdasarkan kepentingan banyak pihak yang
terlibat dengan perusahaan. Dan bukan didasarkan pada beberapa pihak tertentu
saja. Karena itu, bagi akuntan, prinsip akuntansi adalah aturan tertinggi yang
harus diikuti. Kode etik dalam akuntansi pun menjadi barang wajib yang harus
mengikat profesi akuntan.
Dalam etika
profesi, sebuah profesi memiliki komitmen moral yang tinggi yang biasanya
dituangkan dalam bentuk aturan khusus yang menjadi pegangan bagi setiap orang yang
mengembangkan profesi yang bersangkutan. Aturan ini merupakan aturan main dalam
menjalankan atau mengemban profesi tersebut yang biasanya disebut sebagai kode
etik yang harus dipenuhi dan ditaati oleh setiap profesi. Menurut Chua dkk
(1994) menyatakan bahwa etika professional juga berkaitan dengan perilaku moral
yang lebih terbatas pada kekhasan pola etika yang diharapkan untuk profesi
tertentu.
Setiap profesi
yang memberikan pelayanan jasa pada masyarakat harus memiliki kode etik yang
merupakan seperangkat moral-moral dan mengatur tentang etika profesional
(Agnes, 1996). Pihak-pihak yang berkepentingan dalam etika profesi akuntansi adalah akuntan
publik, penyedia informasi akuntansi dan mahasiswa akuntansi (Suhardjo dan
Mardiasmo, 2002). Di dalam kode etik terdapat muatan-muatan etika yang pada
dasarnya untuk melindungi kepentingan masyarakat yang menggunakan jasa profesi.
Terdapat dua sasaran pokok dalam dua kode etik ini yaitu Pertama, kode etik
bermaksud melindungi masyarakat dari kemungkinan dirugikan oleh kelalaian baik
secara disengaja maupun tidak disengaja oleh kaum profesional. Kedua, kode etik
bertujuan melindungi keluruhan profesi tersebut dari perilaku-perilaku buruk
orang tertentu yang mengaku dirinya profesional (Keraf, 1998).
1. KODE ETIK PROFESI AKUNTANSI
Etika profesi
akuntan di Indonesia diatur dalam Kode Etik Akuntan Indonesia. Kode etik ini
mengikat para anggota IAI dan dapat dipergunakan oleh akuntan lainnya yang
bukan atau belum menjadi anggota IAI. Di Indonesia, penegakkan kode etik
dilaksanakan sekurang-kurangnya enam unit organisasi, yaitu Kantor Akuntan
Publik, Unit Peer Review Kompartemen Akuntan Publik-IAI, Badan Pengawas Profesi
Kompartemen Akuntan Publik-IAI, Dewan Pertimbangan Profesi-IAI, Departemen
Keuangan RI dan BPKP. Selain enam unit organisasi di atas, pengawasan terhadap
kode etik juga dilakukan oleh para anggota dan pemimpin KAP.
Kode etik akuntan
merupakan norma dan perilaku yang mengatur hubungan antara auditor dengan para
klien, antara auditor dengan sejawatnya dan antara profesi dengan masyarakat.
Kode etik akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh
anggota, baik yang berpraktek sebagai auditor, bekerja di lingkungan usaha,
pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan. Etika
profesional bagi praktek auditor di Indonesia dikeluarkan oleh Ikatan Akuntansi
Indonesia (Sihwajoni dan Gudono, 2000).
Prinsip perilaku
profesional seorang akuntan, yang tidak secara khusus dirumuskan oleh Ikatan
Akuntan Indonesia tetapi dapat dianggap menjiwai kode perilaku IAI, berkaitan
dengan karakteristik tertentu yang harus dipenuhi oleh seorang akuntan. Prinsip
etika yang tercantum dalam kode etik akuntan Indonesia adalah sebagai berikut:
1. Tanggung Jawab profesi
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota
harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua
kegiatan yang dilakukannya.
Sebagai
profesional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan
peran tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai jasa
profesional mereka. Anggota juga harus selalu bertanggungjawab untuk bekerja
sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara
kepercayaan masyarakat dan menjalankan tanggung jawab profesi dalam mengatur
dirinya sendiri. Usaha kolektif semua anggota diperlukan untuk memelihara dan
meningkatkan tradisi profesi.
2. Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka
pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan
komitmen atas profesionalisme.
Satu ciri utama
dari suatu profesi adalah penerimaan tanggung jawab kepada publik. Profesi
akuntan memegang peran yang penting di masyarakat, dimana publik dari profesi
akuntan yang terdiri dari klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja,
pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya bergantung
kepada obyektivitas dan integritas akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi
bisnis secara tertib. Ketergantungan ini menimbulkan tanggung jawab akuntan
terhadap kepentingan publik. Kepentingan publik didefinisikan sebagai
kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan.
Ketergantungan ini menyebabkan sikap dan tingkah laku akuntan dalam menyediakan
jasanya mempengaruhi kesejahteraan ekonomi masyarakat dan negara.
Kepentingan utama
profesi akuntan adalah untuk membuat pemakai jasa akuntan paham bahwa jasa
akuntan dilakukan dengan tingkat prestasi tertinggi sesuai dengan persyaratan
etika yang diperlukan untuk mencapai tingkat prestasi tersebut. Dan semua
anggota mengikat dirinya untuk menghormati kepercayaan publik. Atas kepercayaan
yang diberikan publik kepadanya, anggota harus secara terus menerus menunjukkan
dedikasi mereka untuk mencapai profesionalisme yang tinggi.
3. Integritas
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik,
setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas
setinggi mungkin.
Integritas adalah
suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional.
Integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan
patokan (benchmark) bagi anggota dalam menguji keputusan yang
diambilnya.
Integritas
mengharuskan seorang anggota untuk, antara lain, bersikap jujur dan berterus
terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Pelayanan dan
kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi. Integritas
dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang
jujur, tetapi tidak menerima kecurangan atau peniadaan prinsip.
4. Objektivitas
Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas
dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.
Obyektivitas
adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota.
Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur
secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan
kepentingan atau dibawah pengaruh pihak lain.
Anggota bekerja
dalam berbagai kapasitas yang berbeda dan harus menunjukkan obyektivitas mereka
dalam berbagai situasi. Anggota dalam praktek publik memberikan jasa atestasi,
perpajakan, serta konsultasi manajemen. Anggota yang lain menyiapkan laporan
keuangan sebagai seorang bawahan, melakukan jasa audit internal dan bekerja
dalam kapasitas keuangan dan manajemennya di industri, pendidikan, dan
pemerintah. Mereka juga mendidik dan melatih orang orang yang ingin masuk
kedalam profesi. Apapun jasa dan kapasitasnya, anggota harus melindungi integritas
pekerjaannya dan memelihara obyektivitas.
5. Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya
dengan berhati-hati, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk
mempertahankan pengetahuan dan ketrampilan profesional pada tingkat yang
diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat
dari jasa profesional dan teknik yang paling mutakhir.
Hal ini mengandung
arti bahwa anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan jasa profesional
dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kemampuannya, demi kepentingan pengguna
jasa dan konsisten dengan tanggung jawab profesi kepada publik.
Kompetensi
diperoleh melalui pendidikan dan pengalaman. Anggota seharusnya tidak
menggambarkan dirinya memiliki keahlian atau pengalaman yang tidak mereka
miliki. Kompetensi menunjukkan terdapatnya pencapaian dan pemeliharaan suatu
tingkat pemahaman dan pengetahuan yang memungkinkan seorang anggota untuk
memberikan jasa dengan kemudahan dan kecerdikan. Dalam hal penugasan
profesional melebihi kompetensi anggota atau perusahaan, anggota wajib
melakukan konsultasi atau menyerahkan klien kepada pihak lain yang lebih
kompeten. Setiap anggota bertanggung jawab untuk menentukan kompetensi masing
masing atau menilai apakah pendidikan, pedoman dan pertimbangan yang diperlukan
memadai untuk bertanggung jawab yang harus dipenuhinya.
6. Kerahasiaan
Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi
yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau
mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau
kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya.
Kepentingan umum
dan profesi menuntut bahwa standar profesi yang berhubungan dengan kerahasiaan
didefinisikan bahwa terdapat panduan mengenai sifat sifat dan luas kewajiban
kerahasiaan serta mengenai berbagai keadaan di mana informasi yang diperoleh
selama melakukan jasa profesional dapat atau perlu diungkapkan.
Anggota mempunyai
kewajiban untuk menghormati kerahasiaan informasi tentang klien atau pemberi
kerja yang diperoleh melalui jasa profesional yang diberikannya. Kewajiban
kerahasiaan berlanjut bahkan setelah hubungan antar anggota dan klien atau
pemberi jasa berakhir.
7. Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan
reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan
profesi.
Kewajiban untuk
menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh
anggota sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak
ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum.
8. Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya
sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai
dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk
melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan
dengan prinsip integritas dan obyektivitas.
Standar teknis dan
standar professional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan
oleh Ikatan Akuntan Indonesia, Internasional Federation of Accountants, badan pengatur, dan pengaturan
perundang-undangan yang relevan.
2. RUU DAN KODE ETIK PROFESI AKUNTAN PUBLIK
Untuk mengawasi akuntan publiK, khususnya kode
etik, Departemen Keuangan (DepKeu) mempunyai aturan sendiri yaitu Peraturan
Menteri Keuangan (PMK) No.17 Tahun 2008 yang mewajibkan akuntan dalam
melaksanakan tugas dari kliennya berdasarkan SPAP (Standar Profesi Akuntan
Publik) dan kode etik. SPAP dan kode etik diterapkan oleh asosiasi profesi
berdasarkan standar Internasional. Misalkan dalam auditing, SPAP berstandar
kepada International Auditing Standart.
Laporan keuangan mempunyai fungsi yang sangat vital,
sehingga harus disajikan dengan penuh tanggung jawab. Untuk itu, Departemen
Keuangan menyusun rancangan Undang-undang tentang Akuntan Publik dan RUU
Laporan Keuangan. RUU tentang Akuntan Publik didasari pertimbangan untuk
profesionalisme dan integritas profesi akuntan publik. RUU Akuntan Publik
terdiri atas 16 Bab dan 60 Pasal , dengan pokok-pokok mencakup lingkungan jasa
akuntan publik, perijinan akuntan publik, sanksi administratif, dan ketentuan pidana.
Sedangkan kode etik yang disusun oleh SPAP adalah kode
etik International Federations of Accountants (IFAC) yang diterjemahkan, jadi kode etik ini
bukan merupakan hal yang baru kemudian disesuaikan dengan IFAC, tetapi
mengadopsi dari sumber IFAC. Jadi tidak ada perbedaaan yang
signifikan antara kode etik SAP dan IFAC.
Adopsi etika oleh Dewan SPAP tentu sejalan dengan misi
para akuntan Indonesia untuk tidak jago kandang. Apalagi misi Federasi Akuntan
Internasional seperti yang disebut konstitusi adalah melakukan pengembangan
perbaikan secara global profesi akuntan dengan standar harmonis sehingga
memberikan pelayanan dengan kualitas tinggi secara konsisten untuk kepentingan
publik.
Seorang anggota IFAC dan KAP tidak boleh menetapkan
standar yang kurang tepat dibandingkan dengan aturan dalam kode etik ini.
Akuntan profesional harus memahami perbedaaan aturan dan pedoman beberapa
daerah juridiksi, kecuali dilarang oleh hukum atau perundang-undangan.
Akuntan tidak independen apabila selama periode Audit
dan periode Penugasan Profesioanalnya, baik Akuntan, Kantor Akuntan Publik
(KAP) maupun orang dalam KAP memberikan jasa-jasa non-audit kepada klien,
seperti pembukaan atau jasa lain yang berhubungan dengan jasa akuntansi klien,
desain sistem informasi keuangan, aktuaria dan audit internal. Konsultasi
kepada kliennya dibidang itu menimbulkan benturan kepentingan.
B. RUMUSAN MASALAH
Dari latar belakang yang
telah dipaparkan di atas, maka
pembahasan dalam makalah ini
disajikan dalam bentuk contoh kasus pelanggaran kode etik profesi akuntansi
yakni kasus dari Akuntan Publik, Drs. Petrus M. Winata.
C. TUJUAN
Tujuan dari makalah ini
ialah menunjukkan bagaimana menjalankan profesi dalam dunia bisnis dengan cara yang beretika. Selain itu juga bagaimana menghasilkan
akuntan – akuntan yang profesional, jujur, bertanggung jawab,dan beretika dalam
menjalankan profesinya sesuai dengan Kode Etik Akuntan Indonesia.
Loeb (1988) dan
Hiltebeiltel dan Jones (1992) mengemukakan tujuan pendidikan etika dalam bidang
akuntansi adalah:
1. Menghubungkan pendidikan akuntansi kepada
persoalan-persoalan etis.
2. Mengenalkan persoalan dalam akuntansi yang mempunyai
implikasi etis.
3. Mengembangkan suatu perasaan kewajiban atas tanggung
jawab moral.
4. Mengembangkan kemampuan yang berkaitan dengan konflik
etis.
5. Belajar menghubungkan dengan ketidakpastian profesi
akuntansi.
6. Menyusun tahapan untuk suatu perubahan dalam perilaku
etis.
7. Mengapresiasikan dan memahami sejarah dan komposisi
seluruh aspek etika akuntansi dan hubungan terhadap bidang umum dan etika.
BAB II
PEMBAHASAN
A. KASUS
Dalam Kode Etik Profesi Akuntan telah
diatur bagaimana seharusnya para akuntan bertindak. Akan tetapi pada
kenyataannya, selalu ada penyimpangan- penyimpangan yang dilakukan oleh para
akuntan. Penyimpangan- penyimpangan ini tentunya berdampak kurang baik terhadap
kredibilitas maupun nama baik akuntan di mata masyarakat.
Kasus pelanggaran Standar Profesional Akuntan Publik kembali muncul.
Menteri Keuangan pun memberi sanksi pembekuan. Menteri
Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati membekukan izin Akuntan Publik (AP)
Drs. Petrus Mitra Winata dari Kantor Akuntan Publik (KAP) Drs. Mitra Winata dan
Rekan selama dua tahun, terhitung sejak 15 Maret 2007. Kepala Biro Hubungan
Masyarakat Departemen Keuangan Samsuar Said dalam siaran pers yang diterima
Hukumonline, Selasa (27/3), menjelaskan sanksi pembekuan izin diberikan karena
akuntan publik tersebut melakukan pelanggaran terhadap Standar Profesional
Akuntan Publik (SPAP).
Pelanggaran itu berkaitan dengan pelaksanaan audit atas Laporan Keuangan PT
Muzatek Jaya tahun buku berakhir 31 Desember 2004 yang dilakukan oleh Petrus.
Selain itu, Petrus juga telah melakukan pelanggaran atas pembatasan penugasan
audit umum dengan melakukan audit umum atas laporan keuangan PT Muzatek Jaya,
PT Luhur Artha Kencana dan Apartemen Nuansa Hijau sejak tahun buku 2001 sampai
dengan 2004.
Selama izinnya dibekukan, Petrus dilarang memberikan jasa atestasi termasuk
audit umum, review, audit kinerja dan audit khusus. Yang bersangkutan juga
dilarang menjadi pemimpin rekan atau pemimpin cabang KAP, namun dia tetap
bertanggungjawab atas jasa-jasa yang telah diberikan, serta wajib memenuhi
ketentuan mengikuti Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL). Pembekuan izin
oleh Menkeu tersebut sesuai dengan Keputusan Menkeu Nomor 423/KMK.06/2002
tentang Jasa Akuntan Publik sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menkeu
Nomor 359/KMK.06/2003.
B. PEMBAHASAN
Laporan Keuangan yang accountable dan auditable sangatlah penting, baik bagi perusahaan itu sendiri maupun bagi para pelaku bisnis
lainnya. Disini peran akuntan publik sangatlah penting. Akuntan publik sebagai
suatu profesi yang mengemban kepercayaan publik harus bekerja dalam kerangka
peraturan perundang-undangan, kode etik dan standar profesi yang jelas.
Berbagai pelanggaran
etika yang dilakukan para akuntan telah banyak terjadi saat ini, misalnya berupa perekayasaan laporan keuangan untuk menunjukkan
kinerja perusahaan agar terlihat lebih baik, ini merupakan pelanggaran akuntan
terhadap kode etik profesinya yang telah melanggar kode etik akuntan karena
akuntan telah memiliki seperangkat kode etik tersendiri yang disebut sebagai
aturan tingkah laku moral bagi para akuntan dalam masyarakat.
Oleh karena itu, sikap profesional dan ketaatan pada kode etik
profesi akuntansi sangat penting untuk dimiliki oleh setiap akuntan.Akuntan tidak independen apabila selama periode Audit
dan periode Penugasan Profesioanalnya, baik Akuntan, Kantor Akuntan Publik
(KAP) maupun orang dalam KAP memberikan jasa-jasa non-audit kepada klien,
seperti pembukaan atau jasa lain yang berhubungan dengan jasa akuntansi klien,
desain sistem informasi keuangan, aktuaria dan audit internal. Konsultasi
kepada kliennya dibidang itu menimbulkan benturan kepentingan.
Oleh karena itu Akuntan Profesional diharuskan untuk
mematuhi prinsip-prinsip fundamental sebagai berikut:
1. Integritas, Akuntan Profesional harus bersikap jujur
dalam semua hubungan professional dan bisnis.
2. Objektivitas, Akuntan Profesional tidak boleh
membiarkan hal-hal yang biasa terjadi, tidak boleh membiarkan terjadinya
benturan kepentingan, atau tidak boleh mempengaruhi kepentingan pihak lain
secara tidak pantas yang dapat mengesampingkan pertimbangan professional atau
pertimbangan bisnis.
3. Kompetensi dan sikap kehati-hatian professional,
Akuntan Profesional memiliki kewajiban yang berkesinambungan untuk memelihara
pengetahuan dan keahlian pada suatu tingkat dimana klien atau pemberi
kerja menerima jasa profesional yang kompeten yang didasarkan pada pelatihan, perundang-undangan,
dan teknik terkini.
4. Kerahasiaan, Akuntan Profesional harus menghormati
kerahasiaan informasi yang diperoleh sebagai hasil hubungan profesional dan
hubungan bisnis dan tidak boleh mengungkapkan informasi apapun kepada pihak
ketiga tanpa ada izin yang tepat dan spesifik kecuali terdapat hak dan
professional untuk mengungkapkan.
5. Profesional, Akuntan Profesional harus mematuhi hukum
dan perundang-undangan yang relevan dan harus menghindari semua tindakan yang
dapat mendeskreditkan profesi.
C. ANALISIS
Dalam kasus tersebut, sanksi pembekuan izin diberikan karena akuntan publik tersebut melakukan
pelanggaran terhadap Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP). Berdasarkan etika profesi akuntansi, auditor
tersebut telah melanggar prinsip keempat, yaitu prinsip objektivitas.
Dimana setiap anggota harus
menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan
kewajiban profesionalnya.
Pelanggaran
itu berkaitan dengan pelaksanaan audit atas Laporan Keuangan PT Muzatek Jaya
tahun buku berakhir 31 Desember 2004 yang dilakukan oleh Drs. Petrus Mitra Winata. Selain itu, Petrus juga
telah melakukan pelanggaran atas pembatasan penugasan audit umum dengan
melakukan audit umum atas laporan keuangan PT Muzatek Jaya, PT Luhur Artha Kencana
dan Apartemen Nuansa Hijau sejak tahun buku 2001 sampai dengan 2004.
Sebagai seorang akuntan
publik, Drs. Petrus Mitra Winata seharusnya mematuhi Standar
Profesi Akuntan Publik (SPAP) yang berlaku. Ketika memang dia harus melakukan
jasa audit, maka audit yang dilakukan pun harus sesuai dengan Standar Auditing
(SA) dalam SPAP.
Penelitian terhadap perilaku akuntan telah
banyak dilakukan baik di luar negeri maupun di Indonesia. Penelitian ini dipicu
dengan semakin banyaknya pelanggaran etika yang terjadi. Dari kondisi tersebut
banyak peneliti yang ingin mencari tahu mengenai “faktor – faktor apa saja yang
menjadi penentu atau mempengaruhi pengambilan keputusan tidak etis atau
pelanggaran terhadap etika.
Trevino
(1990) menyatakan bahwa terdapat dua pandangan mengenai faktor – faktor yang
mempengaruhi tindakan tidak etis yang dibuat oleh seorang individu. Pertama,
pandangan yang berpendapat bahwa tindakan atau pengambilan keputusan tidak etis
lebih dipengaruhi oleh karakter moral individu. Kedua, tindakan tidak etis
lebih dipengaruhi oleh lingkungan, misalnya sistem reward dan punishment perusahaah,
iklim kerja organisasi dan sosialisasi kode etik profesi oleh organisasi dimana
individu tersebut bekerja.
Sementara
Volker menyatakan bahwa para akuntan profesional cenderung mengabaikan
persoalan etika dan moral bilamana menemukan masalah yang bersifat teknis,
artinya bahwa para akuntan profesional cenderung berperilaku tidak bermoral
apabila dihadapkan dengan suatu persoalan akuntansi.
Selain
itu Finn Etal juga menyatakan bahwa akuntan seringkali dihadapkan pada situasi
adanya dilema yang menyebabkan dan memungkinkan akuntan tidak dapat independen.
Akuntan diminta untuk teta independen dari klien, tetapi pada saat yang sama
kebutuhan mereka tergantung kepada klien karena fee yang diterimanya,
sehingga seringkali akuntan berada dalam situasi dilematis. Hal ini akan
berlanjut jika hasil temuan auditor tidak sesuai dengan harapan klien, sehingga
menimbulkan konflik audit. Konflik audit ini akan berkembang menjadi sebuah
dilema etika ketika auditor diharuskan membuat keputusan yang bertentangan
dengan independensi dan integritasnya dengan imbalan ekonomis yang mungkin
terjadi atau tekanan di sisi lainnya.
Situasi
dilematis sebagaimana yang digambarkan di atas adalah situasi yang sangat
sering dihadapi oleh auditor. Situasi demikianlah yang menyebabkan terjadinya
pelanggaran terhada etika dan sangat wajarlah apabila ketika para pemakai
laporan keuangan seperti investor dan kreditur mulai mempertanyakan kembali
eksistensi akuntan sebagai pihak independen yang menilai kewajaran laporan
keuangan.
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Meskipun sudah banyak
aturan dan kode etik yang disusun baik itu oleh DepKeu dan IAI, tetapi masih
banyak juga kasus pelanggaran yang terjadi yang dilakukan oleh para akuntan
terkait dengan kode etik tersebut. Memang saat ini belum ada akuntan yang diberikan sangsi berupa
pemberhentian praktek audit oleh dewan kehormatan akibat melanggar kode etik
dan standar profesi akuntan, tetapi bukan berarti seorang akuntan dapat bekerja sekehendaknya. Setiap
orang yang memegang gelar akuntan, wajib menaati kode etik dan standar akuntan,
utamanya para akuntan publik yang sering bersentuhan dengan masyarakat dan
kebijakan pemerintah. Etika yang dijalankan dengan benar menjadikan sebuah
profesi menjadi terarah dan jauh dari skandal.
Oleh karena itu, setiap akuntan sewajibnya
memegang teguh prinsip – prinsip dalam
kode etik profesi akuntansi. Kekuatan dalam kode etik profesi itu terletak pada para pelakunya masing - masing, yaitu di dalam
hati nuraninya. Jika setiap akuntan mempunyai integritas tinggi, dengan sendirinya
dia akan menjalankan prinsip kode etik dan standar akuntan dalam setiap tugas dan pekerjaan yang dilakukannya.
Demikianlah salah satu hal yang membedakan suatu profesi akuntansi adalah
penerimaan tanggungjawab dalam bertindak untuk kepentingan publik. Oleh
karena itu tanggungjawab akuntan profesional bukan semata-mata untuk memenuhi
kebutuhan klien atau pemberi kerja, tetapi bertindak untuk kepentingan publik
yang harus menaati dan menerapkan aturan etika dari kode etik.
Berbagai
kasus pelanggaran etika seharusnya tidak terjadi apabila setiap akuntan
mempunyai pengetahuan, pemahaman, dan kemauan untuk menerapkan nilai – nilai
moral dan etika secara memadai dalam pelaksanaan pekerjaan profesionalnya. Oleh
karena itu terjadinya berbagai kasus sebagaimana disebutkan di atas, seharusnya
memberi kesadaran kepada setiap akuntan untuk lebih memperhatikan etika dalam
melaksanakan pekerjaan profesi akuntansi.
B. SARAN
Sangat diharapkan kepada Departemen
Keuangan dan Pengurus IAI untuk lebih tegas dalam memberikan tindakan kepada
setiap akuntan yang melanggar kode etik profesi akuntansi agar prinsip – prinsip dan kode etik akuntansi yang telah ada itu benar – benar dipatuhi dan
dijadikan pedoman oleh setiap akuntan dalam menjalankan profesinya,
demikian sanksi – sanksi yang telah dibuat agar benar – benar
dijalankan tanpa pandang bulu.
Diharapkan juga kepada
setiap akuntan pendidik agar dapat mengajar dan mendidik para mahasiswa agar
kelak dapat melahirkan akuntan – akuntan muda yang berkualitas dan profesional
dalam menjalankan profesi sebagai akuntan.
Dan sebagaimana telah disebutkan diatas
bahwa kekuatan dalam kode
etik profesi itu sendiri terletak pada para pelakunya masing - masing, yaitu di dalam
hati nuraninya. Jadi, ajaran dan didikan dari dosen sangatlah
tidak berarti tanpa disertai kesadaran dari para mahasiswa sendiri untuk
belajar dari setiap kasus yang ada dan mempersiapkan diri menjadi seorang
akuntan yang profesional dan tentunya taat pada kode etik profesi akuntansi
yang telah ditetapkan.
Daftar Pustaka
http://icharatnasariadu.blogspot.com/2011/11/kasus-pelanggaran
Tidak ada komentar:
Posting Komentar